Terpidana KDRT yang Buron Akhirnya Dieksekusi oleh Kejari Belawan

Penegakan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Belawan menunjukkan komitmennya dalam hal ini dengan mengeksekusi seorang terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 April 2026, dan menjadi sorotan karena menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Eksekusi Terpidana KDRT oleh Kejaksaan Negeri Belawan

Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani, S.H., M.H., bersama timnya, yang terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, S.H., M.H., dan Kasi Pidana Umum, Yogi Fransis Taufik, S.H., M.H., berhasil melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana berinisial MFR. Keberhasilan ini bukan hanya menunjukkan profesionalisme tim, tetapi juga menegaskan komitmen Kejari Belawan dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan.

MFR masuk dalam daftar DPO Kejari Belawan sejak 5 Februari 2026, setelah beberapa kali gagal memenuhi panggilan yang sah dari pihak kejaksaan. Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tidak selalu berjalan mulus, dan terkadang memerlukan waktu serta kerjasama dari berbagai pihak untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Dasar Hukum Tindak Pidana Penelantaran dalam Rumah Tangga

Kasus yang menjerat MFR adalah tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, yang diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memiliki tujuan untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya. KDRT adalah isu serius yang mempengaruhi banyak individu dan keluarga di Indonesia, dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.

Putusan terhadap MFR telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 yang ditetapkan pada 29 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi dari terpidana ditolak, sehingga menjadikan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025, yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun, sebagai keputusan yang berlaku.

Upaya Penegakan Hukum yang Intensif

Sebelum eksekusi dilaksanakan, Kejari Belawan telah melakukan berbagai upaya untuk memanggil dan mencari terpidana. Langkah-langkah ini dilakukan secara intensif, namun karena MFR tidak dapat ditemukan, status DPO diterbitkan. Proses pencarian ini mencerminkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap terpidana dapat menjalani hukuman mereka.

Menariknya, setelah beberapa waktu, penasihat hukum terpidana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan berkomitmen untuk menghadirkan MFR untuk menjalani eksekusi. Ini menunjukkan bahwa kerjasama antara penasihat hukum dan pihak kejaksaan dapat mempercepat proses penegakan hukum, dan menjadi contoh baik dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Pernyataan Pihak Kejaksaan

Daniel Setiawan Barus, Kasi Intelijen Kejari Belawan, menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini adalah bukti nyata komitmen institusi dalam menegakkan hukum. Ia menyatakan, “Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen untuk menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis.”

Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa Kejari Belawan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan hukum secara kaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap prosesnya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan keadilan yang seimbang dan tidak terabaikan.

Proses Eksekusi yang Aman dan Tertib

Seluruh proses eksekusi berjalan dengan aman dan tertib, berkat pengamanan yang dilakukan oleh tim Seksi Intelijen. Daniel menambahkan, “Pengamanan kami lakukan secara optimal sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar.” Ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk memastikan eksekusi berjalan tanpa hambatan.

Keberhasilan eksekusi ini sekaligus menjadi cerminan sinergi yang baik antarbidang di lingkungan Kejari Belawan. Kerjasama yang solid antara berbagai seksi di kejaksaan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum dapat segera dieksekusi, sebagai wujud nyata kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Implikasi Penegakan Hukum terhadap Masyarakat

Penegakan hukum yang tegas terhadap terpidana KDRT seperti MFR memberikan pesan penting bagi masyarakat bahwa hukum tidak akan pandang bulu. Hal ini dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada korban KDRT untuk melaporkan kasus yang mereka alami tanpa takut akan konsekuensi bagi diri mereka sendiri. Dengan demikian, diharapkan akan ada lebih banyak kasus yang dilaporkan, dan lebih banyak pelaku yang dihukum.

Keberhasilan eksekusi ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Belawan tidak hanya berfungsi sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai lembaga yang berkomitmen untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan keadilan sosial. Langkah ini diharapkan menjadi pemicu bagi lembaga-lembaga lain untuk berkolaborasi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Masyarakat

Selain penegakan hukum yang tegas, kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga sangat penting. Edukasi tentang hak-hak individu dan prosedur hukum yang ada perlu ditingkatkan. Dengan meningkatnya pemahaman tentang hukum, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam menjaga hak-hak mereka dan melaporkan setiap bentuk kekerasan yang mereka alami.

Pihak Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen untuk melanjutkan sosialisasi mengenai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada masyarakat. Ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka KDRT dan mendorong lebih banyak orang untuk melaporkan kasus-kasus yang terjadi di sekitar mereka.

Peran Pihak Ketiga dalam Penegakan Hukum

Pihak ketiga, seperti organisasi non-pemerintah (NGO) dan lembaga sosial, juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum. Mereka dapat berfungsi sebagai jembatan antara korban dan pihak berwenang, serta memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada korban KDRT. Kerjasama antara pemerintah dan NGO dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan memberikan solusi yang lebih komprehensif dalam menangani masalah KDRT.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat berfungsi dengan lebih baik dan efektif. Hal ini juga akan memberikan harapan baru bagi para korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan yang mereka butuhkan.

Kesimpulan Akhir

Eksekusi terhadap terpidana KDRT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga dan menegakkan hukum secara profesional. Ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak langkah serupa yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Exit mobile version