
— Paragraf 1 —
BATAM, Anambaspos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, serta JAM Pidum yang juga Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., atas kepercayaan menjadikan wilayah hukum Kejati Kepulauan Riau sebagai tuan rumah Seminar Nasional dan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA).
— Paragraf 2 —
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 April 2026, bertempat di Swiss-Belhotel Batam.
Seminar Nasional mengusung tema Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan judul “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum”. Sementara itu, Bimtek membahas “Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”.
— Paragraf 3 —
Topik tersebut diangkat mengingat pentingnya HKI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, inovasi, serta perlindungan hukum terhadap karya intelektual. Di era globalisasi dan digitalisasi, pelanggaran HKI semakin kompleks sehingga membutuhkan pemahaman komprehensif dari aparat penegak hukum.
— Paragraf 4 —
Di sisi lain, KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana, termasuk mekanisme penanganan perkara, perlindungan hak tersangka dan korban, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi hukum.
— Paragraf 5 —
Peserta kegiatan terdiri dari jaksa seluruh Indonesia yang mengikuti secara luring dan daring. Untuk peserta luring, berasal dari Kejati dan Kejari se-Sumatera, meliputi 10 provinsi: Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung.
— Paragraf 6 —
Selain itu, kegiatan juga dihadiri jajaran Polda Kepri, para Kapolres se-Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, serta Kepala Kanwil Hukum beserta jajaran.
Acara dibuka oleh Wakajati DKI Jakarta selaku Ketua Panitia, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., dan dilanjutkan keynote speech Jaksa Agung RI secara daring.
— Paragraf 7 —
Selama tiga hari, kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, termasuk internal Kejaksaan, Polri, akademisi, praktisi hukum, hingga pejabat negara. Pada hari pertama, pembahasan HKI diisi oleh Yovie Widianto, Piyu “Padi”, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Dr. Justisiari P. Kusumah, serta Ahmad Rifadi.
— Paragraf 8 —
Hari kedua menghadirkan narasumber Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, Dr. Prim Haryadi, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta perwakilan Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
— Paragraf 9 —
Pada hari ketiga, materi disampaikan oleh Dr. Hari Wibowo, Zulfikar Tanjung, dan Agustian Sunaryo dari internal Kejaksaan.
Seluruh rangkaian kegiatan diisi dengan diskusi panel yang membahas isu strategis terkait perlindungan dan komersialisasi HKI serta tantangan implementasi KUHAP baru.
Kegiatan berlangsung khidmat dan ditutup oleh Plt. Sekretaris JAM Pidum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
— Paragraf 10 —
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait HKI dan menyelaraskan persepsi dalam penerapan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan perkara kekayaan intelektual. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan, Kepolisian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta instansi terkait lainnya.



