Pemprov Lampung Rilis SE Terkait Randis dan Gratifikasi Menjelang Idul Fitri

Menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil langkah penting dengan merilis dua Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk memperkuat disiplin dan integritas di kalangan aparatur sipil negara. Langkah ini tidak hanya menjadi respons terhadap kebutuhan menjaga etika pemerintahan, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa penggunaan fasilitas publik dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Pentingnya Penggunaan Kendaraan Dinas yang Tepat
Surat Edaran yang diterbitkan mencakup regulasi mengenai penggunaan kendaraan dinas operasional selama periode mudik Lebaran. Dalam SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggunakan kendaraan dinas dalam kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik.
Regulasi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD dalam lingkungan Pemprov Lampung. Mereka diharapkan mematuhi pedoman ini selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah yang berlangsung dari 18 hingga 24 Maret 2026.
Fokus pada Disiplin dan Integritas
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, ST, M.M, menegaskan pentingnya pemanfaatan kendaraan dinas sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. “Dengan Surat Edaran ini, kami ingin memastikan seluruh ASN menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas adalah alat untuk mendukung tugas pemerintahan dan penggunaannya harus sesuai ketentuan serta hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Selain mengatur penggunaan kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga menerbitkan Surat Edaran khusus yang menekankan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan Idul Fitri. Kebijakan ini diarahkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi dan perusahaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Surat Edaran ini berlandaskan pada beberapa regulasi penting, termasuk Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, peraturan mengenai pelaporan gratifikasi, serta pedoman pengendalian gratifikasi yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung.
Menjadi Teladan bagi Masyarakat
Melalui edaran tersebut, ASN serta penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diingatkan untuk bertindak sebagai contoh positif bagi masyarakat. Mereka dilarang untuk meminta, memberikan, atau menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan mereka, yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang diemban.
“Aparatur pemerintah harus menunjukkan integritas yang kuat. Kami mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi atau tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Marindo Kurniawan.
Larangan Permintaan Dana atau Hadiah
ASN maupun Non-ASN juga diingatkan untuk tidak melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini penting untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Dalam situasi di mana terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, setiap aparatur diwajibkan untuk melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung. Laporan ini harus disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).
Peningkatan Pengawasan Internal
Marindo Kurniawan mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal dan melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing. Hal ini juga mencakup memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap tingkat kedisiplinan aparatur dalam menggunakan fasilitas negara akan semakin meningkat. Ini adalah langkah nyata untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan disiplin di kalangan ASN, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih baik. Dengan langkah-langkah yang diambil, Pemprov Lampung berupaya untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparatur sipil negara mencerminkan nilai-nilai integritas dan profesionalisme yang tinggi.
Perayaan Idul Fitri seharusnya menjadi momentum bagi setiap individu untuk merenungkan arti dari kejujuran dan tanggung jawab. Dengan adanya regulasi yang ketat terkait penggunaan kendaraan dinas dan pengendalian gratifikasi, diharapkan ASN dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.