Menjelang sidang praperadilan yang melibatkan Kapolres Madina, muncul sejumlah kejanggalan di media sosial. Keadaan ini semakin memanas ketika seorang pengacara, R. Rangkuti, mengklaim bahwa kliennya, yang terlibat dalam kasus tabrak lari, adalah korban dalam insiden yang merenggut nyawa Khoiriah Harahap. Klaim ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait sikap Polres Madina dalam menangani kasus tersebut.
Proses Praperadilan dan Kontroversi yang Muncul
Setelah Azizul Hakim Siregar, anak dari korban, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal, pernyataan R. Rangkuti muncul ke publik. Dalam sebuah video di TikTok, ia menyatakan bahwa kliennya adalah korban dari kecelakaan tersebut, mengingat kliennya mengalami patah tulang. Pernyataan ini mengundang reaksi keras dari pihak keluarga korban.
Azizul Hakim Siregar merasa heran dengan pernyataan R. Rangkuti, yang tampaknya berusaha membelokkan fakta. “Pembelaan sah-sah saja, tetapi harus berdasarkan hati nurani. Klien Bapak sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” tegas Azizul. Ia menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan hanya agar tersangka diadili, tetapi juga agar tersangka ditahan karena ancaman hukumannya melebihi lima tahun.
Sidang Perdana Praperadilan
Azizul mengonfirmasi bahwa sidang perdana permohonan praperadilan terhadap Kapolres Madina dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Mandailing Natal. “Kami sudah resmi mendaftarkan permohonan prapid ini, dan sidang pertama akan diadakan pada 31 Maret 2026,” ujarnya.
Dalam nota praperadilannya, Azizul meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan mereka. Ia menekankan bahwa terdapat penundaan dalam penanganan perkara tanpa alasan yang jelas, yaitu tidak adanya penahanan terhadap tersangka SH.
Dasar Permohonan Praperadilan
Pemohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan beberapa alasan hukum yang kuat. Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, praperadilan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa keberatan yang diajukan oleh tersangka atau pihak-pihak terkait terhadap tindakan penyidik. Selain itu, Pasal 158 huruf e menyebutkan bahwa salah satu objek permohonan praperadilan adalah penundaan dalam penanganan perkara tanpa alasan sah.
Dalam konteks ini, penanganan perkara tindak pidana harus melibatkan langkah-langkah hukum yang tegas, termasuk penahanan terhadap tersangka. Namun, penyidik dari Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal tidak melakukan penahanan terhadap SH, meskipun perbuatannya melanggar pasal yang diatur dalam UU LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Keberatan terhadap Penanganan Kasus
Pemohon, sebagai keluarga dari Khoiriah Harahap, menegaskan bahwa mereka tidak akan memaafkan tindakan tersangka yang menyebabkan kematian. Kecelakaan yang terjadi pada 29 Oktober 2025 menjadi titik tolak dari semua tuntutan ini. Dalam insiden tersebut, korban sedang berkendara saat ditabrak, yang mengakibatkan kehilangan nyawa.
- Permohonan praperadilan diajukan berdasarkan alasan hukum yang kuat.
- Penanganan perkara harus melibatkan penahanan tersangka sesuai dengan KUHAP.
- Permohonan diajukan oleh keluarga korban, yang menuntut keadilan.
- Tindakan tersangka yang menyebabkan kematian tidak bisa dimaafkan.
- Pengawasan terhadap penanganan perkara sangat penting untuk keadilan.
Pengawasan Terhadap Penanganan Perkara
Ada keprihatinan mendalam mengenai pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam menangani kasus ini. Pemohon mengharapkan bahwa TURUT TERMOHON I dan II, yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, dapat menjalankan tugas mereka dengan baik. Mereka harus memastikan bahwa tindakan penyidik tidak menyepelekan kasus yang melibatkan nyawa manusia.
Pengawasan yang optimal diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada alasan yang tidak sah untuk tidak menahan tersangka. Pemohon menegaskan bahwa keadaan kesehatan tersangka tidak seharusnya menjadi alasan untuk tidak melakukan penahanan. Sebagaimana diatur dalam hukum, tindakan pembelaan harus tetap mengedepankan keadilan bagi korban yang kehilangan nyawa akibat kelalaian.
Perbandingan dengan Kasus Lain
Pemohon juga merujuk pada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas sebelumnya yang ditangani oleh Polres Padangsidimpuan. Dalam kasus-kasus tersebut, tersangka dihukum dan ditahan meskipun ada permohonan maaf dari keluarga korban. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus Khoiriah Harahap.
Contoh-contoh kasus ini memperkuat argumen pemohon bahwa penegakan hukum harus konsisten. Mengingat ancaman hukuman terhadap tersangka SH yang melebihi lima tahun, sudah seharusnya penahanan dilakukan untuk menjaga keadilan bagi keluarga korban.
Kesimpulan dan Harapan Keluarga Korban
Dengan semua alasan yang diajukan, pemohon berharap agar pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil. Ketidakpastian mengenai penahanan tersangka menambah beban emosional bagi keluarga korban, yang terus menuntut keadilan. Keluarga besar Khoiriah Harahap bertekad untuk tidak menyerah dalam perjuangan ini dan berharap bahwa hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Dalam konteks ini, kehadiran media dan masyarakat luas sangat diharapkan untuk memberikan pengawasan serta dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Keadilan harus ditegakkan, dan setiap nyawa yang hilang harus dihargai dengan tindakan hukum yang sesuai.
