Sidang lanjutan kasus pembunuhan Muhammad Ilham, siswa berusia 14 tahun dari SMPN 4 Lubukpakam, kembali digelar pada Senin, 13 April 2026, di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Lubukpakam. Sidang dimulai tepat pukul 15.30 WIB, menyita perhatian banyak pihak yang terlibat dan masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Proses Persidangan yang Menarik Perhatian
Pada sidang ketiga ini, agenda utama adalah mendengarkan keterangan dari para saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, SH, MH, bersama dengan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH, serta satu hakim anggota lainnya. Dua terdakwa, Abil Syaputra alias Abil dan M. Heriadi alias Heri, keduanya berusia 19 tahun, hadir di ruang sidang dengan didampingi oleh dua kuasa hukum mereka.
Di antara para hadirin, terlihat ayah korban, Rudi, serta mantan Kanit I Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang, Iptu. Jimmy E. Depari, yang kini menjabat di Bagian Operasional. Selain itu, sepupu korban, Armadani, juga hadir untuk memberikan keterangan.
Peran Jaksa Penuntut Umum
Dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia Cristanti Wulandari, SH, dan Nara Palentina Naibaho, SH, turut berperan aktif dalam persidangan. Pantauan di lokasi menunjukkan, JPU Nara Palentina Naibaho mengajukan berbagai pertanyaan terkait kronologi peristiwa kepada Rudi, ayah korban, serta kepada Iptu. Jimmy E. Depari dan sepupu korban, Armadani, untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan.
Fakta-Fakta Kunci yang Dihadirkan
Salah satu pertanyaan penting yang diajukan oleh JPU kepada Rudi berkaitan dengan barang bukti berupa batu koral yang ditemukan di dekat lokasi penemuan jasad Muhammad Ilham. JPU juga menanyakan tentang luka-luka yang terdapat pada tubuh korban.
“Kami mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya anak Bapak,” ungkap Nara Palentina Naibaho dengan nada empati. Ia kemudian melanjutkan dengan pertanyaan spesifik, “Bapak tahu di mana letak luka di tubuh korban?”
Rudi menjawab, “Di bagian kepala anak saya, Bu. Ada sayatan yang diduga berasal dari senjata tajam.” Jawaban ini menunjukkan betapa seriusnya luka yang dialami oleh Muhammad Ilham sebelum meninggal dunia.
Penyelidikan dan Barang Bukti
JPU kembali bertanya kepada Rudi mengenai batu koral yang ia temukan. “Batu koral ini Bapak yang menemukannya?” tanyanya. Rudi mengonfirmasi bahwa ia menemukan batu koral tersebut di dekat jasad anaknya dan mencurigai adanya bercak darah yang mengering di batu tersebut.
Setelah itu, JPU Nara Palentina Naibaho mengalihkan perhatian ke Iptu. Jimmy E. Depari untuk membahas informasi mengenai dua terdakwa. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan barang bukti senjata tajam yang ditemukan serta ekshumasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Peristiwa dan Pengakuan Terdakwa
Iptu. Jimmy E. Depari menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pra-rekontruksi dan rekontruksi. “Seluruh terdakwa, termasuk lima orang lainnya, telah mengaku terlibat dalam perbuatan tersebut,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa informasi awal diperoleh dari salah satu pelaku yang mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
JPU pun melanjutkan pertanyaan mengenai barang bukti golok yang ditemukan, menanyakan dari mana barang tersebut berasal. “Golok ini berasal dari terdakwa Abil yang disita dari rumahnya,” jelas Jimmy E. Depari, menegaskan bahwa senjata tajam tersebut digunakan untuk membacok korban.
Reaksi JPU dan Sidang yang Memanas
Nara Palentina Naibaho mengekspresikan keprihatinannya terhadap perbuatan para terdakwa. “Tindakan yang dilakukan sangat kejam. Korban yang sendirian dan tidak berdaya dianiaya oleh lima orang,” ucapnya dengan nada penuh penyesalan.
Ketika sidang berlangsung, JPU juga meminta keterangan dari sepupu korban, Armadani, mengenai kejadian yang berlangsung. Di tengah persidangan, ketegangan meningkat ketika salah satu kuasa hukum terdakwa terlihat mencerca Rudi, ayah korban. Hakim Ketua Abdul Wahab segera menegur kuasa hukum tersebut agar tidak memukul meja, mengingat situasi persidangan harus tetap terjaga.
Penutupan Sidang dan Harapan Keluarga Korban
Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Abdul Wahab sekitar pukul 16.38 WIB dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Kamis, 23 April 2026. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari dua pelaku anak yang sudah menjalani hukuman dan ahli forensik untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Setelah sidang, kedua terdakwa digiring oleh petugas menuju rumah tahanan dengan tangan terborgol. Sayangnya, salah satu terdakwa, Abil Syaputra, terlihat mengacungkan jari ke arah Rudi dan mengeluarkan ancaman. Tindakan ini disaksikan oleh kuasa hukum korban dan keluarga, serta petugas yang mengawal terdakwa.
Reaksi Kuasa Hukum Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Boyle F. Sirait dan rekan-rekannya, mengungkapkan rasa syukur mereka atas jalannya persidangan yang menghadirkan fakta-fakta penting. “Kami merasa bersyukur semua saksi, termasuk Rudi, Iptu. Jimmy Depari, dan Armadani, telah menyampaikan fakta yang sebenarnya. Kami yakin Jaksa Penuntut Umum telah bertindak profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Boyle.
“Kami berharap Majelis Hakim akan memberikan vonis yang setimpal kepada para terdakwa, sesuai dengan harapan keluarga kami,” tambahnya, menunjukkan keyakinan bahwa keadilan akan terwujud dalam kasus ini.
Dengan demikian, sidang kasus pembunuhan Ilham masih menyimpan banyak misteri dan harapan bagi keluarga yang kehilangan, di mana setiap persidangan menjadi langkah menuju keadilan yang diharapkan.
