Polsek Tanjung Morawa Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Dua

Sebuah kisah keberhasilan dari Polsek Tanjung Morawa, bagian dari Polresta Deli Serdang, dalam menangkap dua orang yang dicurigai melakukan pencurian kendaraan roda dua, telah menjadi fokus berita utama pada hari Senin (9/3/2026). Mereka berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan roda dua yang telah meresahkan masyarakat.

Identitas Pelaku

Dua orang yang berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Tanjung Morawa ini diketahui bernama Randi Ramadhan (22) dan Ganesa (19). Keduanya merupakan warga Pasar XIII Dusun III A, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku pencurian kendaraan roda dua ini menjadi target utama penegakan hukum setelah serangkaian pencurian yang terjadi.

Awal Mula Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Tanjung Morawa dari korban bernama Fauzan Ramadhan Lubis (40). Fauzan adalah warga Jalan Sentosa Lama No. 87, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Laporan ini menjadi titik balik dalam pengejaran pelaku pencurian kendaraan roda dua yang telah meresahkan warga.

Peristiwa Pencurian

Pencurian terjadi pada Sabtu malam (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Korban sempat hendak berangkat kerja dan telah mengeluarkan sepeda motornya, Honda Supra X BK 5141 FW, namun kemudian kembali ke dalam rumah untuk mempersiapkan diri.

Detik-Detik Pencurian

Belum lama setelah itu, teman korban yang bernama Vina Elvira mendengar suara helm jatuh dari luar rumah. Ketika ia memeriksa keadaan, dia melihat sepeda motor tersebut telah didorong oleh pelaku dan segera meminta bantuan.

Korban yang mendengar teriakan tersebut langsung berusaha mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Kejadian ini segera dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanjung Morawa pada tanggal 8 Maret 2026.

Penyelidikan dan Penangkapan

Polsek Tanjung Morawa segera bertindak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan dan pada hari Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, Randi Ramadhan, berada di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi itu.

Pengembangan Kasus

Melalui pemeriksaan awal, Randi Ramadhan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan rekannya, Ganesa. Informasi ini kemudian digunakan oleh petugas untuk mencari keberadaan pelaku lainnya.

Setelah beberapa jam, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap Ganesa di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa. Dengan demikian, kedua pelaku pencurian kendaraan roda dua ini telah berhasil diamankan.

Konfirmasi Penangkapan

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Menurutnya, kedua pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 5141 FW telah diamankan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kasus lain yang melibatkan kedua pelaku ini.

Exit mobile version