Diskusi Sidang Tipikor Medan Mengenai Transformasi Tata Ruang Area Eks PTPN

Salah satu topik yang hangat dibahas dalam sidang Tipikor Medan adalah transformasi tata ruang area eks PTPN. Topik ini mencakup perubahan peruntukan lahan di wilayah Sampali, Helvetia, dan Tanjung Morawa yang menjadi objek perkara. Saksi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan keterangan terkait proses perubahan ini dan bagaimana hal tersebut mengacu pada kebijakan tata ruang nasional serta peraturan daerah yang berlaku.

Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Transformasi tata ruang ini telah dibahas sejak tahun 2009, menurut Imran Obos, mantan anggota DPRD Deli Serdang. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kondisi kawasan yang sebelumnya merupakan area perkebunan dan telah berkembang menjadi kawasan permukiman.

Perubahan RTRW ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari zona pengembangan perkotaan. Proses pembahasan Perda RTRW kemudian diselesaikan pada masa pemerintahan Bupati Anshari Tambunan dan disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Imran menambahkan bahwa perubahan RTRW ini dilakukan untuk melengkapi regulasi tata ruang di Kabupaten Deli Serdang yang pada waktu itu belum memiliki Perda RTRW yang definitif. Perubahan ini juga mempertimbangkan perkembangan wilayah yang telah dipenuhi oleh permukiman warga.

Saksi Dalam Sidang

Selain Imran, sidang juga menghadirkan enam saksi lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Mereka adalah Rachmadsyah, Robet Jaksen Sembiring, Damoz Hutagalung, Ari Martiansyah, Hendra Wijaya, dan Rahmat Gozali.

Perubahan Status Perkebunan Menjadi Area Permukiman

Rachmadsyah, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, menjelaskan bahwa setelah perubahan RTRW berlaku, sejumlah kawasan yang sebelumnya berstatus perkebunan mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.

KRK diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) atas lahan yang telah di-inbreng oleh PTPN. Dari proses tersebut kemudian diterbitkan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.

Rachmadsyah menegaskan bahwa PPG yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih berlaku hingga saat ini.

Perubahan Pola Ruang

Perubahan pola ruang yang tercantum dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011 menunjukkan bahwa kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa telah masuk dalam zona permukiman perkotaan. Kondisi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan dokumen perencanaan ruang dan perizinan pembangunan.

Robet Jaksen Sembiring juga menyampaikan keterangan serupa. Menurutnya, perubahan RTRW daerah ini mulai berlaku sejak September 2019 dan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011.

Robet menyebutkan bahwa dalam pembahasan RTRW telah tercantum rencana pengembangan kawasan permukiman dan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan Persetujuan Pembangunan Gedung dilakukan melalui mekanisme administrasi yang berlaku setelah melalui penilaian teknis dan verifikasi dokumen.

Penerbitan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG)

Hendra Wijaya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, pemerintah daerah telah menerbitkan puluhan Persetujuan Pembangunan Gedung di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Penerbitan dokumen tersebut mengikuti ketentuan tata ruang serta peraturan daerah yang berlaku. Para saksi juga menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya praktik suap dalam proses penerbitan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Exit mobile version